- Haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
- Sebagian orang dapat menunaikan haji lebih dari sekali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
- Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum haji berkali-kali menurut pandangan ulama dan ajaran Islam.
Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Tak cuma sekali, beberapa umat muslim cukup beruntung bisa menunaikan haji berkali-kali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Namun hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum haji berkali-kali. Apakah boleh naik haji lebih dari satu kali?
Simak penjelasan lengkap beserta pandangan ulama mengenai hukum haji berkali-kali, keutamaan, dan pertimbangannya berikut ini.
Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali

Disebutkan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, tidak sedikit orang yang sudah berhaji kemudian ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kali atau bahkan berkali-kali.
Menurut penjelasan dalam NU Online, hukum menunaikan haji berkali-kali diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meski begitu, kewajiban haji sebenarnya hanya satu kali seumur hidup, sedangkan selebihnya bernilai sunah. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
Al-hajju marratun, faman zada fahuwa tathawwu
Artinya: "Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan menjadi dasar hukum utama terkait haji berkali-kali dalam Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi orang yang pernah berhaji.
Bahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125, ka'bah disebut sebagai tempat yang selalu dirindukan dan menjadi tempat berkumpul bagi manusia.
Meski hukumnya boleh, sebagian ulama mengingatkan bahwa haji berkali-kali bisa menjadi makruh dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika keberangkatan haji berulang justru menghalangi kesempatan Muslim lain yang belum pernah berhaji karena terbatasnya kuota haji.